1. SEJARAH PERBANKAN
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain: a). Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946 b). Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko c). Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo. d). Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. e). Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
2 . PENGERTIAN PERBANKAN
Menurut UU Perbankan no. 10 tahun 1998,Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,kelembagaan,kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain: a). Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946 b). Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko c). Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo. d). Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. e). Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
2 . PENGERTIAN PERBANKAN
Menurut UU Perbankan no. 10 tahun 1998,Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,kelembagaan,kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
3 . ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN PERBANKAN INDONESIA
ASAS
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegitannya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati.
FUNGSI
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
TUJUAN
Perbankan Indonesia bertujuan menunjnag pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertubuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.
4 . FUNGSI DAN PERANAN BANK
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
2. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Perbankan Indonesia bertujuan menunjnag pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertubuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.
4 . FUNGSI DAN PERANAN BANK
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
2. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Peranan bank antara lain :
1. Agent of trust (agen kepercayaan)
2. Agent of development (agen pembangunan)
3. Agent of equallity (agen pemerataaan)
4. Agent of stabillitiy (agent stabilitas)
5. Agent of welfare (agen kesejahteraan)
5 . SUMBER DANA BANK
1. Berasal dari bank itu sendiri
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank
c. Laba bank yang belum dibagikan
2. Berasal dari masyarakat
a. Giro (demand deposit)
b. Tabungan (saving deposit)
c. Deposito (time deposit)
3. Berasal dari lembaga lain
1. Agent of trust (agen kepercayaan)
2. Agent of development (agen pembangunan)
3. Agent of equallity (agen pemerataaan)
4. Agent of stabillitiy (agent stabilitas)
5. Agent of welfare (agen kesejahteraan)
5 . SUMBER DANA BANK
1. Berasal dari bank itu sendiri
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank
c. Laba bank yang belum dibagikan
2. Berasal dari masyarakat
a. Giro (demand deposit)
b. Tabungan (saving deposit)
c. Deposito (time deposit)
3. Berasal dari lembaga lain
a. Kredit Likuidasi dari Bank Indonesia (KLBI)
b. Pinjaman antar bank
c. Pinjaman dari bank-bank luar negri
d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
6 . PENGGOLONGAN BANK
1. Berdasarkan fungsi
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
2. Berdasarakan kepemilikan
a. Pemerintah
b. Pemerintah Daerah
c. Swasta Nasional
d. Koperasi
e. Asing/Campuran
3. Berdasarkan bentuk hukum
a. Perusahaan Daerah
b. Persero
c. Perseroan Terbatas
d. Koperasi
4. Berdasarkan kegiatan usaha
a. Devisa
Dapat melakukan transaksi valuta asing
b. Non Devisa
Tidak dapat melakukan transaksi valuta asing
5. Berdasarkan pembayaran jasa
a. Berdasarkan bunga (konvensional)
b. Berdasarkan bagi hasil (syariah)
LKB dan LKNB
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 792
Tahun 1970 Lembaga keuangan diberikan batasan sebagai badan yang
kegiatannya di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung melakukan
penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai
investasi perusahaan.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
· lembaga keuangan bank dan
· lembaga keuangan bukan bank.
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Lembaga keuangan bank terdiri dari:
· Bank
Umum
· Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
yang
dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau prinsip syariah.
BANK
Pengertian lain, bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara
keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan
dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit),
serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. (PSAK (1999:P.31.1))
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 792 Tahun 1970 :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah seluruh lembaga Keuangan yang tidak diatur dalam UU Perbankan.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank dapat berupa :
1. Lembaga Pembiayaan
• Sewa
guna Usaha (leasing)
• Modal
Ventura (venture capital)
• Anjak
Piutang (Factoring)
• Pembiayaan
Konsumen (consumer finance)
• Kartu
Kredit (credit card)
• Perdagangan
Surat Berharga (Securitas Company)
2. Usaha Asuransi
3. Dana Pensiun
4. Pegadaian
5. Perusahaan
Efek
6. Reksa
Dana
7. Perusahaan
Penjamin
8. Perusahaan
Modal Ventura, dll
PENGERTIAN BANK
Pengertian dari bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah
bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Adapun usaha Bank Umum menurut Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5. Memindahkan uang.
6. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak
lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang.
13. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan
lain berdasarkan Prinsip Syariah.
14. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan
UU.
Berdasarkan izin pelaksanaan transaksi mata uang,
bank dibedakan menjadi dua;
· Bank Devisa: Bank yang medapatkan izin dari Bank Indonesia
untuk melaksanakan transaksi valuta asing
termasuk Ekspor Impor, dan
· Bank Non Devisa: Bank yang belum mempunyai izin Bank Indonesia untuk
melaksanakan transaksi sebagai Bank devisa.
Sesuai dengan ketentuan (Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan PBI tentang
BPR) bentuk Badan Hukum Bank baik Bank
Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
1. Perseroan Terbatas
(PT)
2. Perusahaan Daerah (PD)
3. Koperasi
Dalam menjalankan fungsinya bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. (UU No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun
1998)
Namun, dengan Izin Pimpinan BI, Kerahasiaan Bank tidak berlaku dalam kondisi
sebagai berikut :
1. Untuk kepentingan perpajakan,
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan
kepada Badan Urusan Piutang Negara, atau
3. Untuk kepentingan penyidikan dalam perkara pidana.
Modal suatu Bank harus cukup untuk menutupi seluruh resiko usaha yang dihadapi Bank. Adapun resiko-resiko utama bank adalah:
• Resiko
kredit,
• Resiko
pasar dan
• Resiko
operasional
Modal di Bank terdiri dari dua macam:
1.Modal Inti : Modal sendiri yang tertera dalam posisi ekuitas,
dan
2.Modal Pelengkap : Modal pinjaman dan cadangan revaluasi aktiva serta
cadangan penyisihan aktiva penyisihan penghapusan aktiva produktif.
Modal Inti yang terdapat dibank dapat berupa :
•
Modal
Disetor
•
Agio
Saham
•
Modal
Sumbangan
•
Cdangan
Umum
•
Cadangan
Tujuan
•
Saldo
Laba
•
Laba
Tahun Lalu
•
Laba
Tahun Berjalan,
• Dan Bila terdapat goodwill, maka harus dikurangi dengan
goodwill
Modal pelengkap sendiri terdiri dari cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bisa dari:
•
Cadangan
revaluasi aktiva tetap
•
Penyisihan
kerugian aktiva produktif
•
Modal
Pinjaman (modal kuasi), ataupun
•
Pinjaman
Subordinasi
Keuntungan oprasional bank merupakan selisih antara pendapatan dan biaya – biaya yang dikeluarkan oleh Bank.
Sumber pendapatan bank biasanya berasal dari bunga Pinjaman, yaitu pendapatan yang diperoleh dari penanaman dana
bank pada aktiva produktif.
Sedangkan yang menjadi biaya bank adalah bunga Simpanan, yaitu beban yang dibayarkan kepada nasabah atau pihak
lain yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana.
Adapun kegiatan bank dalam menjalankan fungsinnya:
1. Penghimpunan dana
2. Penyaluran dana, dan
3. Memberikan jasa
Dalam penghimpunan dana secara garis besar sumber dana Bank dapat diperoleh dari:
1. Bank itu sendiri
2. Masyarakat luas
3. Lembaga lainnya
Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri dapat berupa :
1.Setoran modal dari pemegang saham yaitu, merupakan
modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru,
2.Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap
tahun dicadangkan oleh Bank dan sementara waktu belum digunakan, dan
3.Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun
berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Dana yang Bersumber Dari Masyarakat Luas biasanya dalam bentuk:
1. Simpanan
Giro
2. Simpanan
Tabungan
3. Simpanan
Deposito
4. Dana yang
bersumber dari Lembaga lain, seperti :
-
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
-
Pinjaman Antar Bank (Call Money)
- Pinjaman
dari Bank-bank Luar Neger
Yang dimaksud dengan simpanan adalah : dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana (PAPI IV.2.1.A)
Penyaluran dana berupa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. (UU No. 10 Tahun 1998 – PAPI III.8A.1.A)
Jenis-jenis jasa bank:
a.Pengiriman Uang (Transfer)
adalah pengiriman uang dari
nasabah melalui Bank kepada penerima dana di lembaga yang di tunjuk.
Keuntungan bagi
nasabah jika
melakukan pengiriman uang
melalui Bank adalah :
•
Pengiriman
uang lebih cepat
•
Aman
sampai tujuan, dan
•
Prosedur
murah dan cepat
b.Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan
elektronik antar peserta kliring atas nama peserta maupun atas nama nasabah
yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
c.Inkaso (Collection) adalah sebuah
layanan bank
untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di
tempat atau kota lain di dalam negeri.
Warkat-warkat
yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat berasal dari luar kota
atau luar negeri seperti:
-
Cek
-
Bilyet
Giro
-
Wesel
-
Deviden
-
Kupon
-
Surat
berharga lainnya
d.Penyewaaan Safe Deposit Box (SDB) iyalah
layanan bank berupa
jasa persewaan kotak
penyimpan dokumen atau barang/surat berharga yang aman.
e.Jual Beli Uang Asing (Bank Notes) iyalah
suatu kegiatan Bank membeli
dan menjual uang kartal asing (Bank Notes) yang dikeluarkan dan diterbitkan
oleh negara asing.
f.Letter of Credit (L/C) adalah suatu dokumen eksport import yang diterbitkan
oleh suatu bank atas permintaan importir sebagai jaminan pembayaran kepada
eksportir dengan syarat – syarat tertentu.
g. Traveller’s Cheque adalah
suatu surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang dapat
diperjualbelikan dan dipergunakan sebagai alat
pembayaran.
Pada
umumnya Traveller’s Cheque ini digunakan sebagai alat pembayaran pada
saat nasabah melakukan perjalanan.
h.Bank Garansi ialah suatu
dokumen jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan
nasabah dalam rangka melaksanakan perjanjian tertentu dengan pihak pemberi
pekerjaan (Bouheer).
i.Terkait
dengan Pasar Modal
j.Bills Payment iyalah Bills Payment adalah jasa yang diberikan oleh Bank
sebagai mediator untuk membayarkan tagihan nasabah kepada pihak tertentu,
antara lain :
·
Pembayaran
listrik
·
Pembayaran
telepon
·
Pembayaran
pajak
·
Dan
setoran lainnya
k.E
– Banking iyalah Jasa yang diberikan oleh Bank dengan menggunakan saluran distribusi
Elektronik (Electronic Delivery Channel), antara lain :
·
ATM
·
Phone
Banking
·
Self
Service Terminal (SST)
·
Internet
Banking
Mobile
Banking
Untuk Pengertian Perbankan dan Tugas dari Bank Indonesia bisa di download di :
Disadur dari berbagai sumber
Rido agisriadi
BalasHapus1603050198
Rido Agusriadi
BalasHapus1603050198
M.ichsan
BalasHapus1603050179
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSiti Syarah
BalasHapus1603050171
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusLusi Elmi Junaita
BalasHapus1603050184
Nike veronika
BalasHapus1603050195
Desrika Ayuni
BalasHapus1603050194
Desrika Ayuni
BalasHapus1603050194
Yulia Ningsih
BalasHapus1603050196
Zellyka Utama Ripra
BalasHapus1603050204
Rayzaldi Rosya
BalasHapus1603050201
Rany Arbima
BalasHapus1603950165
PUTRI ERMANITA
BalasHapus1603050203
Yoga Mustika
BalasHapus1603050169
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusANDRI FAUZI
BalasHapus1603050167
HASBI ASH SHIDIQKI
BalasHapus1603050186
juanda mandala saputra
BalasHapus1603050190
Nur azizah
BalasHapus1603050188
Melly wulan dewi
BalasHapus1603050180
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusYulia Ningsih
BalasHapus1603050196
Atma yulita rahmi
BalasHapus1603050185
Mutia padriani
BalasHapus1503050192
Noni misari Putri elina
BalasHapus1603050200
Tri Zellia
BalasHapus1603050202
Chintia Monica
BalasHapus1603050175
Chintia Monica
BalasHapus1603050175
Haryka Rahmanita
BalasHapus1603050189
Thesi primasari
BalasHapus1603050183
Rafines firmansyah
BalasHapus1603050181
Rafines firmansyah
BalasHapus1603050181
Rafines firmansyah
BalasHapus1603050181
Mutia padriani
BalasHapus1503050192
Mps d
Thesi primasari
BalasHapus1603050183
Yolga Mandala Putra
BalasHapus1603050187
Yolga Mandala Putra
BalasHapus1603050187
Rafines firmansyah
BalasHapus1603050181
Yogi saputra
BalasHapus1603050166
Lia Andini Siregar
BalasHapus1603050174
Putri Ermanita
BalasHapus1603050203
Yoga Mustika
BalasHapus1603050169
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusZellyka Utami Ripra
BalasHapus1603050204
dyana rezky yolanda
BalasHapus1603050177
Rany Arbima
BalasHapus1603050165
Fibyola Monyca
BalasHapus1603050173
Are Rusli Kurniawan
BalasHapus1603050170
Aldi andika putra
BalasHapus1603050199
Maiyuli kamista
BalasHapus1603050192
Mia audi novelia putri
BalasHapus1603050168
Gita Paulin Putri
BalasHapus1603050193
Zulmila Khairun Nisa
BalasHapus1603050178
Indra yuda pratama
BalasHapus1603050176
Rahmadbudi148@gmail.com
BalasHapusBang, saya numpang sama indra yuda buka blog nya bg. Karna hp android saya rusak.
Nama : Rahmad budi Ansyah
Nim : 1603050197
Anisa Afrilia Putri
BalasHapus1603050182
Anisa Afrilia Putri
BalasHapus1603050182
Anisa Afrilia Putri
BalasHapus1603050182