Rabu, 05 Juli 2017

Pengantar Perbankan

1. SEJARAH PERBANKAN

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.

Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain: a). Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946 b). Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko c). Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo. d). Bank Indonesia di Palembang tahun 1946. e). Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.

2 . PENGERTIAN PERBANKAN

Menurut UU Perbankan no. 10 tahun 1998,Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,kelembagaan,kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

3 . ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN PERBANKAN INDONESIA

ASAS
Perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegitannya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati.

FUNGSI
Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
 
TUJUAN
Perbankan Indonesia bertujuan menunjnag pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertubuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.


4 . FUNGSI DAN PERANAN BANK

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:

1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.

2. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
 
Peranan bank antara lain :

1. Agent of trust (agen kepercayaan)
2. Agent of development (agen pembangunan)
3. Agent of equallity (agen pemerataaan)
4. Agent of stabillitiy (agent stabilitas)
5. Agent of welfare (agen kesejahteraan)


5 . SUMBER DANA BANK

1. Berasal dari bank itu sendiri

    a. Setoran modal dari pemegang saham
    b. Cadangan-cadangan bank
    c. Laba bank yang belum dibagikan

2. Berasal dari masyarakat

    a. Giro (demand deposit)
    b. Tabungan (saving deposit)
    c. Deposito (time deposit)

3. Berasal dari lembaga lain

    a. Kredit Likuidasi dari Bank Indonesia (KLBI)
    b. Pinjaman antar bank
    c. Pinjaman dari bank-bank luar negri
    d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

6 . PENGGOLONGAN BANK

1. Berdasarkan fungsi

    a. Bank Umum
    b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

2. Berdasarakan kepemilikan

    a. Pemerintah
    b. Pemerintah Daerah
    c. Swasta Nasional
    d. Koperasi
    e. Asing/Campuran

3. Berdasarkan bentuk hukum

    a. Perusahaan Daerah
    b. Persero
    c. Perseroan Terbatas
    d. Koperasi

4. Berdasarkan kegiatan usaha

    a. Devisa
        Dapat melakukan transaksi valuta asing
    b. Non Devisa
        Tidak dapat melakukan transaksi valuta asing

5. Berdasarkan pembayaran jasa

     a. Berdasarkan bunga (konvensional)
     b. Berdasarkan bagi hasil (syariah)

LKB dan LKNB
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 792 Tahun 1970 Lembaga keuangan diberikan batasan sebagai badan yang kegiatannya di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu:
· lembaga keuangan bank dan
· lembaga keuangan bukan bank.
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Lembaga keuangan bank terdiri dari:
·  Bank Umum
·  Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
yang dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau prinsip syariah.
BANK


Pengertian lain, bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (deficit unit), serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. (PSAK (1999:P.31.1))


LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1970 :

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah seluruh lembaga Keuangan yang tidak diatur dalam UU Perbankan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat berupa :
1. Lembaga Pembiayaan
  Sewa guna Usaha (leasing)
  Modal Ventura (venture capital)
  Anjak Piutang (Factoring)
  Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
  Kartu Kredit (credit card)
  Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
2. Usaha Asuransi
3. Dana Pensiun
4. Pegadaian
5. Perusahaan Efek
6. Reksa Dana
7. Perusahaan Penjamin
8. Perusahaan Modal Ventura, dll

PENGERTIAN BANK
Pengertian dari bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun usaha Bank Umum menurut Pasal 6 UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 meliputi:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
5. Memindahkan uang.
6. Menempatkan dana pada, meminjamkan dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang.
13. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah.
14. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan UU.
Berdasarkan izin pelaksanaan transaksi mata uang, bank dibedakan menjadi dua;
· Bank Devisa: Bank yang medapatkan izin dari Bank Indonesia untuk  melaksanakan transaksi valuta asing termasuk Ekspor Impor, dan
·  Bank Non Devisa: Bank yang belum mempunyai izin Bank Indonesia untuk melaksanakan transaksi sebagai Bank devisa.
Sesuai dengan ketentuan (Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan PBI tentang BPR) bentuk Badan Hukum  Bank baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa  :
1. Perseroan Terbatas  (PT)
2. Perusahaan Daerah (PD)
3. Koperasi
Dalam menjalankan fungsinya bank wajib merahasiakan keterangan mengenai  nasabah penyimpan dan simpanannya. (UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998)
 
Namun, dengan Izin Pimpinan BI, Kerahasiaan Bank tidak berlaku dalam kondisi sebagai berikut :
1. Untuk kepentingan perpajakan,
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara, atau
3.  Untuk kepentingan penyidikan dalam perkara pidana.

Modal suatu Bank harus cukup untuk menutupi seluruh resiko usaha yang dihadapi Bank.  Adapun resiko-resiko utama bank adalah:
  Resiko kredit,
  Resiko pasar dan
  Resiko operasional

Modal di Bank terdiri dari dua macam:
1.Modal Inti : Modal sendiri yang tertera dalam posisi ekuitas, dan  
2.Modal Pelengkap : Modal pinjaman dan cadangan revaluasi aktiva serta cadangan penyisihan aktiva penyisihan penghapusan aktiva produktif.

Modal Inti yang terdapat dibank dapat berupa :
         Modal Disetor
         Agio Saham
         Modal Sumbangan
         Cdangan Umum
         Cadangan Tujuan
         Saldo Laba
         Laba Tahun Lalu
         Laba Tahun Berjalan,
Dan Bila terdapat goodwill, maka harus dikurangi dengan goodwill

Modal pelengkap sendiri terdiri dari cadangan – cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba, modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bisa dari:
         Cadangan revaluasi aktiva tetap
         Penyisihan kerugian aktiva produktif
         Modal Pinjaman (modal kuasi), ataupun
         Pinjaman Subordinasi

Keuntungan oprasional bank merupakan selisih antara pendapatan dan biaya – biaya yang dikeluarkan oleh Bank.
Sumber pendapatan bank biasanya berasal dari bunga Pinjaman, yaitu pendapatan yang diperoleh dari penanaman dana bank pada aktiva produktif.
Sedangkan yang menjadi biaya bank adalah bunga Simpanan, yaitu beban yang dibayarkan kepada nasabah atau pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana.

Adapun kegiatan bank dalam menjalankan fungsinnya:
1. Penghimpunan dana
2. Penyaluran dana, dan
3. Memberikan jasa

Dalam penghimpunan dana secara garis besar sumber dana Bank dapat diperoleh dari:
1. Bank itu sendiri
2. Masyarakat luas
3. Lembaga lainnya

Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri dapat berupa :
1.Setoran modal dari pemegang saham yaitu, merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru,
2.Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh Bank dan sementara waktu belum digunakan, dan
3.Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Dana yang Bersumber Dari Masyarakat Luas biasanya dalam bentuk:
1. Simpanan Giro
2. Simpanan Tabungan
3. Simpanan Deposito
4. Dana yang bersumber dari Lembaga lain, seperti :
                  -  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
                  -  Pinjaman Antar Bank (Call Money)
                  -  Pinjaman dari Bank-bank Luar Neger

Yang dimaksud dengan simpanan adalah : dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana (PAPI IV.2.1.A)

Penyaluran dana berupa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. (UU No. 10 Tahun 1998 – PAPI III.8A.1.A)

Jenis-jenis jasa bank:
a.Pengiriman Uang (Transfer) adalah pengiriman uang dari nasabah melalui Bank kepada penerima dana di lembaga yang di tunjuk. Keuntungan bagi nasabah jika melakukan pengiriman uang melalui Bank adalah  :
      Pengiriman uang lebih cepat
      Aman sampai tujuan, dan
      Prosedur murah dan cepat
b.Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
c.Inkaso (Collection) adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri.
Warkat-warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat berasal dari luar kota atau luar negeri seperti:
-        Cek
-        Bilyet Giro
-        Wesel
-        Deviden
-        Kupon
-        Surat berharga lainnya
d.Penyewaaan Safe Deposit Box (SDB) iyalah layanan bank berupa jasa persewaan kotak penyimpan dokumen atau barang/surat berharga yang aman.
e.Jual Beli Uang Asing (Bank Notes) iyalah suatu kegiatan Bank membeli dan menjual uang kartal asing (Bank Notes) yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh negara asing.
f.Letter of Credit (L/C) adalah suatu dokumen eksport import yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan importir sebagai jaminan pembayaran kepada eksportir dengan syarat – syarat tertentu.
g. Traveller’s Cheque  adalah suatu surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan yang dapat diperjualbelikan dan dipergunakan sebagai alat  pembayaran.
Pada umumnya Traveller’s Cheque ini digunakan sebagai alat pembayaran pada saat nasabah melakukan perjalanan.
h.Bank Garansi ialah suatu dokumen jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan nasabah dalam rangka melaksanakan perjanjian tertentu dengan pihak pemberi pekerjaan (Bouheer).
i.Terkait dengan Pasar Modal
j.Bills Payment iyalah Bills Payment adalah jasa yang diberikan oleh Bank sebagai mediator untuk membayarkan tagihan nasabah kepada pihak tertentu, antara lain :
·         Pembayaran listrik
·         Pembayaran telepon
·         Pembayaran pajak
·         Dan setoran lainnya
k.E – Banking iyalah Jasa yang diberikan oleh Bank dengan menggunakan saluran distribusi Elektronik (Electronic Delivery Channel), antara lain :
·         ATM
·         Phone Banking
·         Self Service Terminal (SST)
·         Internet Banking
        Mobile Banking


Untuk Pengertian Perbankan dan Tugas dari Bank Indonesia bisa di download di :
Disadur dari berbagai sumber 

63 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Lusi Elmi Junaita
    1603050184

    BalasHapus
  4. Yulia Ningsih
    1603050196

    BalasHapus
  5. Zellyka Utama Ripra
    1603050204

    BalasHapus
  6. Rany Arbima
    1603950165

    BalasHapus
  7. PUTRI ERMANITA
    1603050203

    BalasHapus
  8. Yoga Mustika
    1603050169

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. HASBI ASH SHIDIQKI
    1603050186

    BalasHapus
  14. juanda mandala saputra
    1603050190

    BalasHapus
  15. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  16. Atma yulita rahmi
    1603050185

    BalasHapus
  17. Mutia padriani
    1503050192

    BalasHapus
  18. Noni misari Putri elina
    1603050200

    BalasHapus
  19. Rafines firmansyah
    1603050181

    BalasHapus
  20. Rafines firmansyah
    1603050181

    BalasHapus
  21. Rafines firmansyah
    1603050181

    BalasHapus
  22. Mutia padriani
    1503050192
    Mps d

    BalasHapus
  23. Yolga Mandala Putra
    1603050187

    BalasHapus
  24. Yolga Mandala Putra
    1603050187

    BalasHapus
  25. Rafines firmansyah
    1603050181

    BalasHapus
  26. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  27. dyana rezky yolanda
    1603050177

    BalasHapus
  28. Are Rusli Kurniawan
    1603050170

    BalasHapus
  29. Aldi andika putra
    1603050199

    BalasHapus
  30. Mia audi novelia putri
    1603050168

    BalasHapus
  31. Gita Paulin Putri
    1603050193

    BalasHapus
  32. Indra yuda pratama
    1603050176

    BalasHapus
  33. Rahmadbudi148@gmail.com
    Bang, saya numpang sama indra yuda buka blog nya bg. Karna hp android saya rusak.
    Nama : Rahmad budi Ansyah
    Nim : 1603050197

    BalasHapus
  34. Anisa Afrilia Putri
    1603050182

    BalasHapus
  35. Anisa Afrilia Putri
    1603050182

    BalasHapus
  36. Anisa Afrilia Putri
    1603050182

    BalasHapus