Senin, 09 Februari 2015

KAJIAN HUKUM TAKE OVER KREDIT

Tinjauan Tentang Peralihan Kredit

Pengertian Subrogasi
Peralihan kredit (take over) merupakan suatu istilah yang dipakai dalam dunia perbankan dalam hal pihak ketiga memberi kredit kepada debitur yang bertujuan untuk melunasi hutang/kredit debitur kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur awal. Peristiwa peralihan hutang ini identik dengan peristiwa Subrogasi sesuai pasal 1400 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa subrogasi adalah perpindahan hak kreditor kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. Peristiwa yang terjadi pada peralihan kredit memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam subrogasi. Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan  oleh pihak ketiga kepada kreditur baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur yang meminjam uang dari pihak ketiga.
Unsur-unsur Subrogasi
Unsur-unsur yang terdapat dalam Subrogasi adalah:
a. Penggantian hak kreditur oleh pihak ketiga
b. Adanya pembayaran yang dilakukan pihak ketiga terhadap kreditur
c. Terjadi baik karena perjanjian atau undang-undang
 Pihak dalam subrogasi
Dalam subrogasi para pihak yang ada yaitu Kreditur awal, Debitur dan Pihak Ketiga. Pihak ketiga dalam subrogasi ini bisa siapa saja, selama ada pihak lain yang membayar hutang atau kredit kepada kreditur dan memposisikan dirinya untuk menjadi kreditur baru maka ia disebut pihak ketiga.
 Cara Terjadinya Subrogasi
Ada 2 cara terjadinya Subrogasi , yaitu:
a. Terjadi karena persetujuan
1) inisiatif kreditur yaitu kreditur dan pihak ketiga bertemu dan sama-sama mengetahui bahwa pihak ketiga akan menggantikan kedudukannya sebagai kreditur atas debitur yang bersangkutan, subrogasi ini dilakukan dan dinyatakan dengan tegas bersamaan pada waktu pembayaran, hal ini sesuai dalam pasal 1401 (1) KUHPerdata.
2) inisiatif debitur yaitu pihak debitur meminjam uang kepada pihak ketiga untuk melunasi hutangnya kepada kreditur dan menetapkan bahwa pihak ketiga tersebut akan mengambil alih posisi kreditur. Agar subrogasi jenis ini sah baik perjanjian pinjam uang ataupun pelunasananya harus dibuat dengan akta autentik, dan dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa tujuan pembayaran adalah untuk melunasi hutang di kreditur awal dan secara tegas pula dalam bukti pelunasan dinyatakan bahwa pelunasan ini berasal dari pihak ketiga. 
Masih terdapat pertentangan mengenai perlu tidaknya bukti pelunasan dibuat secara otentik, sebab prinsip dari pasal 1401 ayat 2 menerangkan bahwa tidak perlu campur tangan dari pihak kreditur. Seandainya dibuat dalam bentuk autentik, maka antara pihak debitur dan pihak ketiga serta pihak kreditur wajib untuk ikut menandatangani akta autentik tersebut, yang berarti pihak kreditur tetap dilibatkan dalam proses subrogasi. Oleh karenanya dianggap telah cukup menjadi bukti bahwa tanda pelunasan harus berisi keterangan bahwa pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang yang dipinjam dari pihak ketiga sebagai kreditur baru.
Subrogasi ini dapat dilakukan tanpa perlu campur tangan pihak kreditur. Hal ini sesuai dalam Pasal 1401 (2) KUHPerdata.
Dari Cara diatas bisa disimpulkan bahwa, pelunasan dari Pihak Ketiga yang akan menggantikan fungsi kreditur boleh dilakukan oleh debitur maupun pihak ketiga, secara otomatis dana yang digunakan berasal dari dana miliki pihak ketiga.
b. Terjadi karena undang-undang
Subrogasi ini diatur dalam pasal 1402 KUHPerdata yang salah satu ayatnya menyatakan bahwa subrogasi terjadi pada saat seorang kreditur yang melunasi hutang seorang debitur kepada seorang kreditur lain yang berdasarkan hak istimewa atau hipotiknya mempunyai hak yang lebih tinggi daripada kreditur pertama.
Mekanisme Peralihan Kredit ( take over ) yang terjadi adalah : dimulai dari permohonan kredit oleh debitur, penyerahan semua kelengkapan data dan syarat-syarat pengajuan kredit, dilakukannya survey oleh Credit offficer (BI CheckingTrade Checking,wawancara debitur serta apraisal/penilaian ulang jaminan), apabila memenuhi syarat maka dilanjutkan pembuatan proposal kredit yang akan di ajukan kepada komite kredit. Jika proposal disetujui oleh komite kredit maka dilanjutkan dengan penandatanganan akad kredit dan pengikatan jaminan yang wajib dihadiri pihak bank, debitur dan pasangan ( serta penjamin jika ada ).
Setelah melakukan pengikatan jaminan maka debitur dengan didampingi marketing menuju ke kreditur awal untuk melakukan pelunasan dengan dana yang diperoleh dari pihak ketiga. Apabila pelunasan telah dilakukan, maka wajib meminta slip tanda pelunasan serta asli bukti kepemilikan jaminan untuk selanjutnya dapat dibebani Hak Tanggungan dengan terlebih dahulu dilakukan roya atas nama kreditur awal.
Akibat hukum dari proses peralihan kredit tersebut adalah berakhirnya hubungan hukum antara kreditur awal dengan debitur. Objek jaminan yang akan dijaminkan harus dilakukan roya terlebih dahulu dan kemudian baru dibebani Hak Tanggungan. Akta Pembebanan Hak Tanggungan tidak dapat langsung ditandatangani antara kreditur dan debitur dikarenakan asli jaminan belum berada di tangan notaris. Hal yang dilakukan pada saat pengikatan jaminan didahului dengan penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk kemudian menjadi dasar dalam penandatanganan Akta Pembebanan Hak tanggungan.
Dari sisi undang undang diatas bisa disimpulkan bahwa, jika terjadi take over dari Bank A atas nasabah B kepada Bank C maka sebelum jaminan/agunan diserah terimakan kepada Bank A, Bank A melakukan penandatanganan SKMHT yang akan ditingkatkan menjadi APHT saat Agunan sudah berpindah tangan.


Untuk lebih lengkapnya berikut ditampilkan pasal yang mengatur subrogasi ;
Pasal 1400
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.

Pasal 1401
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1.bila kreditur, dengan menerima pembayaran dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2.bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan harus diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.

Pasal 1402

Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi dan pada kreditur tersebut pertama;
2. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3. untuk seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.

Pasal 1403
Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap  orang-orang penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal ini ia dapat melaksanakan hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian.

0 komentar:

Posting Komentar