Petugas Pelayanan Nasabah atau yang sering kita dengar sebagai Customer Service Officer berasal dari dua kata yaitu Customer yang berarti pelanggan dan Service yang berarti pelayanan
Customer Service berasal dari dua kata yaitu Customer yang
berarti pelanggan dan Service yang berarti pelayanan. Pelayanan menurut Kasmir,
S.E., M.M., diartikan sebagai tindakan atau perbuatan seseorang atau organisasi
untuk memberian kepuasan kepada pelanggan atau nasabah. Sedangkan Pelayanan
Nasabah atau Customer Service menurut Buku Operasional Bank Rakyat Indonesia
adalah kelompok kerja pelayanan yang merupakan himpunan dari pegawai yang
profesional dibidang pelayanan dan ditujukan untuk meningkatkan kepuasan kepada
nasabah, dengan cara memenuhi harapan dan kebutuhannya.
Customer Service Officer dituntut untuk
selalu berhubungan dengan nasabah dan menjaga hubungan itu tetap baik. Hal ini
tentu saja harus dilakukan karena menjaga hubungan yang baik dengan nasbah juga
berarti menjaga image bank agar citra bank dapat terus meningkat di mata
nasabah.
Customer Service Officer harus memiliki
kemampuan melayani nasabah secara tepat dan cepat serta memiliki kemampuan
berkomunikasi yang baik. Customer Service Officer yang baik harus diikuti
dengan tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung kecepatan, ketepatan,
dan keakuratan pekerjaannya.