Definisi
Properti Terbengkalai (abandoned property)
adalah aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki Bank tetapi tidak
digunakan untuk kegiatan usaha Bank yang lazim. Termasuk dalam kegiatan usaha
Bank yang lazim adalah properti yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha
Bank dan dimiliki dalam jumlah yang wajar, seperti rumah dinas, properti yang
digunakan untuk sarana pendidikan, dan properti lain yang telah ditetapkan
untuk digunakan dalam kegiatan usaha dalam waktu dekat (Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 15/28/DPNP tanggal 31 Juli...